Media Kampung, Sibolga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga untuk sementara memindahkan lokasi pelayanan ke Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Pemindahan ini dilakukan karena gedung utama di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, sedang menjalani revitalisasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Imigrasi Sibolga tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya dalam acara Media Gathering bersama insan pers di Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).

Baca juga:

Estimasi Pengerjaan Revitalisasi

Proses revitalisasi gedung Kantor Imigrasi Sibolga diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan, hingga Desember 2026. Selama masa tersebut, seluruh pengurusan keimigrasian dapat dilakukan di lokasi sementara. “Estimasi pengerjaan gedung itu kurang lebih enam bulan, yang diperkirakan sampai dengan Desember 2026. Untuk sementara ini, seluruh kepengurusan keimigrasian bisa kita lakukan di jalan Ahmad Yani ini,” jelas Akbar.

Baca juga:

Dengan adanya pemindahan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan lokasi pengurusan dokumen keimigrasian. Pihak imigrasi memastikan bahwa petugas siap melayani dengan prosedur yang sama seperti di gedung utama.

Baca juga: