Media Kampung – Pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat dengan menyiapkan kanal aduan terintegrasi guna meningkatkan pengawasan terhadap layanan imigrasi dan pemasyarakatan. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dan kasus korupsi di sektor tersebut yang menjadi sorotan publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imimpas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembentukan unit khusus yang akan menangani pengaduan masyarakat secara terintegrasi dan efektif. Unit ini akan menjadi pusat penerimaan laporan lintas kementerian, yang kemudian diteruskan ke instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Kami sedang mengkaji pembentukan satu biro khusus yang menangani pengaduan masyarakat secara terintegrasi dan lebih efektif. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Selain pengawasan internal, pemerintah juga membuka ruang pengawasan eksternal melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum lainnya. Yusril menegaskan bahwa penguatan kanal aduan merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan partisipasi publik.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian. “Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal yang berlaku secara profesional,” ujar Agus.
Menurut Agus, sejumlah pelanggaran keimigrasian yang terungkap selama ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi dari para biro jasa. Masukan tersebut membantu aparat mendeteksi dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian lebih cepat. “Partisipasi masyarakat sangat membantu mendeteksi dugaan penyimpangan serta memperkuat pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian,” tambahnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan