Media Kampung – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal daerah yang semakin berat.

Khozin menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan para gubernur seluruh Indonesia. Menurutnya, pembiayaan PPPK sebaiknya ditarik ke pusat, terutama untuk daerah dengan kemampuan fiskal lemah.

“Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin, Senin, 8 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimetris. Daerah dengan fiskal kuat dapat dibebankan membiayai sendiri, sementara daerah lemah mendapat afirmasi dari pusat.

Dalam raker tersebut, salah satu poin kesimpulan sejalan dengan usulan Khozin, yaitu agar Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai oleh APBN.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.