Media Kampung – Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengimbau warga tidak menggunakan pedestrian untuk parkir atau berdagang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa pedestrian dibangun khusus untuk pejalan kaki, sehingga penyalahgunaannya akan dikenakan sanksi tegas.

Zeno menyatakan bahwa pihaknya tidak segan melakukan pencabutan pentil pada ban kendaraan sebagai upaya memberikan efek jera. Hingga kini, masih ditemukan oknum masyarakat yang menggunakan pedestrian sebagai tempat parkir, terutama kendaraan roda dua.

Untuk meningkatkan kesadaran, Dinas Perhubungan gencar melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan di sejumlah jalur pedestrian. Petugas juga rutin berpatroli untuk memastikan pedestrian bebas dari parkir liar.

Zeno berpesan agar masyarakat tertib berlalu lintas, termasuk tidak parkir di tepi jalan pada jalur padat yang dapat memicu kemacetan. Ketertiban bersama diharapkan mampu meminimalisir risiko kemacetan di Kota Bekasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.