Media Kampung, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperluas sosialisasi terkait penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi perizinan berusaha.
Peran Penting KBLI 2025 dalam Sistem Perizinan
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan resmi diundangkan pada 18 Desember 2025. KBLI berfungsi sebagai kode klasifikasi kegiatan usaha yang menjadi dasar dalam proses perizinan. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai tentang KBLI 2025 sangat penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dorongan DPRD Surabaya untuk Gencarkan Sosialisasi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menekankan pentingnya penyebaran informasi yang mudah dipahami agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan dalam mengurus perizinan akibat ketidaktahuan terhadap perubahan aturan. Dalam program ‘sapa warga’ yang dijalankan Komisi B, sosialisasi langsung ke masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan pemahaman yang merata.
Budi Leksono juga menyoroti perlunya pendampingan khusus bagi pelaku usaha di sektor pelabuhan agar tidak muncul kekhawatiran terkait perubahan dokumen legalitas usaha, termasuk akta notaris. Ia telah melakukan komunikasi dengan Kepala DPMPTSP Surabaya untuk membahas mekanisme migrasi KBLI lama ke KBLI 2025.
Strategi DPMPTSP dalam Menyampaikan Informasi
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya, Yohanes Franklin, menyatakan bahwa pihaknya akan memperluas sosialisasi KBLI 2025 kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mencegah kebingungan saat proses perizinan berlangsung. DPMPTSP juga menyediakan layanan edukasi melalui Klinik Investasi di Gedung Siola sebagai pusat informasi dan pendampingan.
Koordinasi Antara DPRD dan Pemkot Surabaya
Implementasi KBLI 2025 memerlukan koordinasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Budi Leksono menegaskan bahwa sinergi ini penting agar kebijakan baru dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Selain KBLI, Komisi B DPRD Surabaya juga aktif mensosialisasikan kebijakan lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung kemudahan berusaha di kota ini.
Manfaat Sosialisasi bagi Pelaku Usaha
- Memahami perubahan regulasi perizinan usaha.
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses migrasi KBLI.
- Mencegah hambatan dalam pengurusan perizinan akibat ketidaktahuan.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha.
- Mendapatkan pendampingan melalui layanan DPMPTSP.
Dengan langkah sosialisasi dan pendampingan yang masif, pelaku usaha di Surabaya diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar sesuai dengan peraturan terbaru, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Surabaya.














Tinggalkan Balasan