Media Kampung, Lapas Kelas IIA Cibinong – Temuan mengejutkan terungkap di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, di mana seorang narapidana, Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi, diketahui menghuni sebuah rumah mewah dalam area lapas. Hal ini diungkap oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Rudi Setiawan.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan bahwa rumah mewah tersebut juga menyimpan sejumlah minuman keras. Rudi Setiawan menjelaskan, “Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa barang-barang tersebut bukan milik Kasi Kamtib, melainkan milik Jimmy Masrin.”
Jimmy Masrin bahkan terekam kamera berada di dalam rumah saat Ombudsman melakukan pemeriksaan. Rudi menambahkan, “Barang-barang yang ada di dalam rumah itu adalah milik Pak Jimmy Masrin.”
Dalam laporan tersebut, juga terungkap bahwa di kawasan Lapas Cibinong terdapat 8 bangunan yang terdaftar sebagai milik negara, namun ada 13 bangunan lain yang tidak terdaftar, yang dibangun oleh narapidana. Rudi menyatakan bahwa rumah-rumah ini digunakan oleh beberapa narapidana untuk menerima kunjungan keluarga dan kerabat.
Rudi menyebutkan beberapa nama narapidana lain yang juga menghuni rumah tersebut, termasuk Heru dan Indra Kenz. Ia menjelaskan bahwa fasilitas mewah yang ditemukan berasal dari narapidana yang mengadakan barang-barang tersebut.
Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi lokasi tersebut, banyak barang yang telah dipindahkan. Rudi mengungkapkan, “Pada malam tanggal 23 September 2026, barang-barang tersebut dipindahkan. Sebagian berhasil kami temukan, namun sebagian lainnya telah dibawa keluar.”
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Jimmy Masrin maupun Indra Kenz mengenai temuan ini. Indra Kenz sendiri tercatat sudah bebas bersyarat sejak 24 September 2026.














