Media Kampung, Jawa Timur – Dua kasus kekerasan seksual terhadap buruh perempuan di Mojokerto dan Jombang menjadi perhatian serius masyarakat dan penegak hukum. Di Mojokerto, seorang buruh pabrik dituntut 2,5 tahun penjara atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang juga buruh pabrik. Sementara di Jombang, seorang buruh tani diduga memperkosa siswi SMP yang masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengambil langkah baru dengan mengubah aturan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) agar buruh tani tanpa lahan dapat memperoleh bantuan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam kasus di Mojokerto, terdakwa Ridwan, seorang buruh pabrik pupuk, melakukan pelecehan seksual terhadap ANH, seorang buruh pabrik kabel kendaraan, saat mereka sama-sama pulang kerja. Ridwan meremas payudara korban di depan ruko kosong di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Mojosari. Tindakan ini menyebabkan trauma bagi korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ridwan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:

Sementara itu, di Jombang, EW, seorang buruh tani berusia 33 tahun yang merupakan ponakan ayah tiri korban, diduga memperkosa siswi SMP kelas 9 yang berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi pada malam hari di sebuah gubuk di tegalan Dusun Sarangan, Desa Jarak, Wonosalam. Korban awalnya diminta membantu EW mengambil sepeda motor, namun di jalan sepi, EW berhenti dan melakukan tindakan pemerkosaan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian menindaklanjuti dengan mencari dan menghadapi pelaku.

Baca juga:

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan perubahan regulasi untuk memperluas akses buruh tani tanpa lahan terhadap bantuan alsintan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani yang selama ini hanya menerima upah rendah dengan frekuensi kerja terbatas. Dengan regulasi baru, buruh tani yang tidak memiliki lahan dapat membentuk kelompok usaha yang berhak menerima dan mengelola alsintan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka.

Baca juga:

Langkah ini juga didukung oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang diberi tugas mendampingi pembentukan kelompok buruh tani non-pemilik lahan dan membantu proses pengajuan bantuan ke Kementerian Pertanian. Kebijakan ini menjadi terobosan dalam pemerataan modernisasi pertanian dan penguatan peran buruh tani dalam rantai produksi pertanian di Indonesia.