Media Kampung – Kasus dugaan penyimpangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari menjadi fokus pembahasan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI. Legislator Kawendra Lukistian mendesak Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk melakukan audit forensik secara menyeluruh guna mengungkap persoalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Audit Forensik Sebagai Langkah Transparansi
Kawendra menegaskan pentingnya audit forensik untuk memeriksa seluruh dokumen dan aliran dana secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi masalah dan pelaku yang terlibat dalam kasus yang merugikan lebih dari 1.600 anggota dengan total dana mencapai Rp 600 miliar.
“Kita minta Kemenkop melakukan audit forensik agar semua berkas terbuka dan jelas siapa saja yang bermasalah,” ujarnya. Ia juga mendorong koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat proses pemeriksaan.
Reformasi Sistem Pengawasan Koperasi
Selain penyidikan kasus, Kawendra mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan koperasi simpan pinjam secara nasional. Ia mengusulkan penerapan sistem digital yang dapat memberikan peringatan dini atas potensi masalah agar intervensi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
“Pengawasan di masa depan harus didukung teknologi digital yang bisa mendeteksi masalah sejak awal,” kata Kawendra. Sistem peringatan dini ini diharapkan mampu mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat dan meningkatkan tata kelola koperasi secara keseluruhan.
Evaluasi dan Langkah Tegas dari Pemerintah
Kawendra mengingatkan bahwa kasus KSP Mekarsari bukanlah satu-satunya kasus bermasalah pada koperasi simpan pinjam di Indonesia. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh atas pola pengawasan dan pengelolaan koperasi sangat diperlukan.
Ia menekankan perlunya langkah tegas dari Kemenkop untuk menangani koperasi yang bermasalah agar tidak merugikan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Presiden Prabowo pasti akan menindak tegas kasus-kasus seperti ini. Kita harus benahi sistemnya,” tegas Kawendra.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus
Kawendra juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka tanpa menutup-nutupi informasi. Dengan keberadaan pengurus koperasi yang masih ada, Kemenkop memiliki peluang untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif dan transparan.
“Proses ini harus seterang-terangnya agar tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya menutup pembahasan.













Tinggalkan Balasan