Media Kampung – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, implementasi aturan baru ini tidak lepas dari berbagai tantangan, mulai dari pemahaman masyarakat yang belum merata hingga kebutuhan penyesuaian di kalangan aparat penegak hukum. Dalam kondisi ini, peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi krusial untuk memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam dialog Jaksa Menyapa yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wicaksono Subekti Rohman, SH, menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang harus memahami ketentuan baru. “Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan kesiapan semua pihak. Jaksa memiliki peran penting untuk memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan yang baru sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi adalah perbedaan pemahaman terhadap substansi aturan baru. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi hukum menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru. Wicaksono menekankan pentingnya keterlibatan aktif JPU dalam memberikan pemahaman yang benar kepada publik.
Senada dengan hal tersebut, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggito Bagas Abimanyu, S.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem peradilan yang lebih modern dan responsif. “KUHP dan KUHAP Nasional hadir untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga tujuan pembaruan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Anggito menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik, jaksa, dan hakim menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara tertentu secara lebih humanis tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi, masyarakat diharapkan aktif mencari informasi akurat mengenai perkembangan hukum nasional dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah perubahan regulasi yang sedang berlangsung. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, penerapan KUHP dan KUHAP Nasional diharapkan dapat berjalan optimal dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan