Media Kampung – Seorang warga Surabaya membeli Lexus tunai seharga Rp1,3 miliar, namun mobilnya ditarik secara paksa oleh debt collector (DC) milik leasing, dan ia berencana melaporkan kejadian itu ke OJK.
Andy Pratomo membeli Lexus RX350 pada September 2025 di Jakarta dan menyelesaikan pembayaran secara tunai, lengkap dengan kuitansi, BPKB, dan faktur asli.
Pada 4 November 2025, sekelompok debt collector datang ke kediamannya, mengklaim adanya tunggakan cicilan dan berusaha mengambil mobil dengan paksa.
Tim DC memaksa masuk ke rumah, menimbulkan kegaduhan sehingga tetangga keluar dan Andy serta keluarganya merasa dipermalukan.
Andy melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT pada 8 Desember 2025, mencantumkan dugaan perampasan dan pencemaran nama baik.
Polisi melakukan pemeriksaan ulang dokumen dan menemukan ketidaksesuaian pada BPKB yang mencantumkan tipe RX250, padahal tidak ada model Lexus RX250.
Selanjutnya pihak leasing BFI Finance hadir dengan fotokopi akta fidusia atas nama Adi Hosea, yang tidak terkait dengan pembelian tunai Andy.
Andy menyatakan bahwa dokumen miliknya telah diverifikasi oleh Samsat Manyar Kertoarjo dan dinyatakan sah, sementara pihak leasing tidak hadir dalam verifikasi tersebut.
Area Manager BFI Finance, Putu Danda, menyatakan perusahaan terus berkomunikasi dengan regulator dan mengikuti proses hukum sesuai kontrak yang tercatat di Tangerang.
Namun, Putu belum memberikan penjelasan rinci mengenai mengapa dokumen fidusia dan data kendaraan tidak sinkron dengan kepemilikan Andy.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan debt collector merupakan tindak pidana karena mengandung unsur pemaksaan, mengacu pada Pasal 448 KUHP.
Talaway menambahkan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan perdata serta melaporkan leasing ke OJK dan Satgas PASTI untuk menuntut sanksi berat.
Andy menegaskan niatnya melaporkan leasing ke OJK agar tidak ada korban lain dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas praktik ilegal tersebut.
Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan polisi dan belum ada keputusan akhir dari OJK atau pengadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan