Media Kampung – Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN Era Dadan di Sentul dan Cikarang – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana. Motor-motor tersebut ditemukan tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang, dan belum sempat disalurkan ke mitra BGN. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyegelan untuk Pendataan dan Pengamanan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk mendata sekaligus mengamankan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, motor listrik itu belum mencapai titik distribusi yang direncanakan oleh BGN. “Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor itu atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana,” ujar Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan bahwa motor masih berada di gudang milik penyedia. “Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” jelasnya.
Bukan Penyitaan, Hanya Pengamanan
Syarief menegaskan bahwa penyegelan ini bukan merupakan penyitaan aset, melainkan langkah pengamanan selama penyidikan. “Ya itu makanya kami tidak melakukan penyitaan, ya. Karena kami hanya mengamankan,” tuturnya. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri lokasi penyimpanan motor listrik lainnya, karena selain di Sentul dan Cikarang, masih ada beberapa titik penyimpanan yang sedang didata. “Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” sebut Syarief.
Dugaan Penggelembungan Anggaran
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa total pengadaan motor listrik BGN mencapai 21.801 unit. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan yang nilainya mencapai Rp 1.035.515.297.908. Dana tersebut diduga dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor pengadaan motor listrik. Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Proses hukum terus berjalan seiring penyidik mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendataan di sejumlah titik penyimpanan motor listrik lainnya. Langkah penyegelan di Sentul dan Cikarang merupakan bagian dari upaya mengamankan barang bukti dan mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan