Media Kampung – Melanggar marka Yellow Box Junction di persimpangan bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu sesuai aturan yang berlaku. Marka berbentuk kotak kuning ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap kosong agar tidak terjadi kemacetan total atau gridlock.

Aturan mengenai Yellow Box Junction tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Pasal 68 ayat 2 menyatakan bahwa kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.

Pengemudi yang melanggar dengan berhenti di area tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (2), berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu. Aturan ini berlaku meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau, jika ruang di seberang persimpangan belum tersedia.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi marka ini sehingga kerap berhenti di tengah persimpangan dan menghambat kendaraan lain. Padahal, Yellow Box Junction dirancang untuk memastikan area simpang tetap steril dan mencegah kemacetan lebih besar.

Untuk memperketat pengawasan, sejumlah titik Yellow Box Junction telah dipantau menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera pengawas akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis, sehingga pengendara diimbau untuk selalu mematuhi marka tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.