Media Kampung – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya bertemu dengan kliennya di rumah tahanan. Menurut Krisna, Sony berkomitmen bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6). Ia menegaskan langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk mengungkap secara terbuka siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden tersebut.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony disebut telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara ini. Namun, Krisna menyatakan nama-nama yang telah diungkap itu baru sebagian kecil dari keseluruhan yang diketahui kliennya.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya. Ia berharap status JC nantinya dapat memudahkan penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penyidik menduga ketiganya mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, melakukan markup pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli titik SPPG.
Ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pengajuan JC Sony tengah dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan