Media Kampung – Richard Lee segera disidang setelah kasus dugaan kosmetik tanpa izin edar resmi dari BPOM memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap (P-21). Proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard Lee, yang menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar. Beberapa produk mengalami perubahan nama dan kemasan sebelum dipasarkan, seperti WT White Tomato, Ribeskin Superficial Pink Aging menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, dan REQ Pink The Secret of Inner Beauty and Health menjadi REQ Pink Ms V Stem Cell.
Penyidik juga menemukan salah satu produk dipromosikan untuk penggunaan melalui suntikan ke dalam tubuh. Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dan akun media sosial milik Richard Lee.
Jaksa penuntut umum kini menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur terkenal di dunia kecantikan.
Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan UU Kesehatan, serta tambahan lima tahun penjara atau denda Rp200 juta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan