Media Kampung – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lalu dikawal menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelum penahanan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi. Hingga kini, Kejagung belum merinci perkara yang menjerat Dadan, namun muncul dugaan kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut menjadi salah satu alasan pencopotan Dadan. “Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima Presiden menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis yang merupakan prioritas pemerintah. Penahanan mantan pejabat tinggi BGN menambah perhatian terhadap tata kelola program pemenuhan gizi nasional. Kejagung masih terus menyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara maupun pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan