Media Kampung – Komisi I DPR menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dilibatkan dalam penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan. Hal ini disampaikan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat secara efektif.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat penting agar keamanan dan rasa aman masyarakat tetap terjaga.

“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” ujar Dave di Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa keamanan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama negara.

Dave juga menjelaskan bahwa tugas utama TNI adalah pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat secara hukum merupakan kewenangan Polri. Oleh karenanya, penanganan tindak kriminal seperti begal secara prinsip adalah tanggung jawab kepolisian.

Meski begitu, Dave menekankan perlunya aparat keamanan memberikan rasa aman dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan ruang publik tetap kondusif. Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antara TNI dan Polri dengan tetap mematuhi koridor hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). TNI membantu pemerintah daerah dan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Rico pada Selasa, 26 Mei 2026, menanggapi langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalion tempur untuk mendukung Polri dalam menangani aksi begal di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari kejahatan jalanan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.