Media Kampung – Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang terlibat dalam kasus kematian seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi. Dosen tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Semarang pada November 2025 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasjid menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang berujung pada kematian seseorang. Hukuman ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa sebagai anggota kepolisian aktif, AKBP Basuki seharusnya memahami kondisi darurat seseorang yang membutuhkan pertolongan. Namun, terdakwa justru dinilai mengabaikan kondisi korban yang sedang sakit, sehingga menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang bisa menyelamatkan nyawanya.
Menanggapi putusan tersebut, AKBP Basuki menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak penuntut umum masih dalam tahap pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika dosen Untag Semarang berinisial D (35) alias Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada pertengahan November 2025. Korban diketahui menginap di hotel tersebut bersama seorang pria berinisial B yang merupakan perwira polisi.
Sebelumnya, AKBP Basuki juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah buntut dari kasus kematian Levi. Dalam sidang etik tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hakim ketua dalam pembacaan vonis menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah kasus ini menimbulkan rasa tidak wajar atas kematian korban di mata keluarga, bahkan membuat kakak korban merasa takut untuk kembali ke daerah asalnya karena khawatir mendapat sanksi sosial.
Selain itu, hakim juga menyoroti kelalaian terdakwa yang tidak segera memberikan pertolongan kepada korban saat itu, padahal posisinya sebagai sesama manusia, orang terdekat korban, dan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum AKBP Basuki menyatakan akan mengajukan banding karena menilai hakim keliru dalam menerapkan pasal, di mana pasal kealpaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun, sehingga vonis enam tahun dianggap kontroversial.
Sementara itu, pengacara keluarga korban menyambut baik vonis tersebut dan menilai hakim telah bertindak profesional. Vonis di atas lima tahun dinilai berpotensi memperkuat proses pemberhentian AKBP Basuki dari institusi Polri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan