Media Kampung – Ancaman mafia tanah masih terus mengintai pemilik lahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi kejahatan terkait tanah agar dapat segera ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah. Pelaporan ini dapat dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat maupun melalui kanal digital resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.
Iljas mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang menjadi warisan keluarga. Oleh sebab itu, dokumen kepemilikan tanah harus dijaga dengan cermat dan tidak dipindahtangankan tanpa alasan hukum yang jelas. Kejahatan mafia tanah sering kali berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat disarankan mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah jika ada. Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi dan penanganan laporan oleh pihak berwenang.
Laporan pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, dan aplikasi TUNTAS yang memudahkan pelaporan secara cepat dan praktis.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga diimbau melapor ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara Kementerian ATR/BPN dan aparat hukum guna menjamin perlindungan hak masyarakat.
Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas praktik mafia tanah tanpa kompromi. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan indikasi kejahatan tersebut agar hak atas tanahnya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya saluran pelaporan yang jelas dan dukungan aparat penegak hukum, diharapkan kasus mafia tanah bisa diminimalisir dan keadilan bagi pemilik tanah dapat ditegakkan secara efektif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan