Media Kampung – Sekitar 600 kepala keluarga (KK) di RT 05 RW 06, Bulak, Surabaya, terdampak sengketa kepemilikan tanah yang juga menghambat pembangunan infrastruktur lingkungan. Status lahan yang masih dipersengketakan membuat berbagai program pembangunan yang bersumber dari APBD belum bisa direalisasikan.
Warga yang telah menempati lahan tersebut bertahun-tahun mengaku memiliki dokumen Petok D dan Petok C sebagai dasar penguasaan. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) legal yang tercatat di BPN atas lokasi yang sama.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa dari total warga terdampak, sekitar 360 KK telah melunasi pembayaran tanah secara angsur kepada penjual, sementara sisanya masih dalam proses. “Warga merasa sah memiliki tanah karena memegang Petok D dan Petok C yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Namun, belakangan muncul pihak lain yang memiliki SHM legal dan tercatat resmi di BPN atas lokasi yang sama,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Sengketa ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Pemerintah kota tidak bisa mengalokasikan anggaran pembangunan akibat aturan yang berlaku, sehingga warga harus mengandalkan swadaya untuk kebutuhan lingkungan seperti jalan paving, drainase, penerangan jalan, dan pengelolaan sampah.
Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemegang sertifikat untuk mencari solusi. Langkah ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian sengketa. DPRD juga mendorong izin tertulis dari pemilik sertifikat untuk pembangunan fasilitas umum serta skema ganti rugi yang jelas bagi warga yang telah mendirikan bangunan.
Selain itu, DPRD berencana menelusuri proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa dengan berkoordinasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen asal-usul tanah. “Kelemahan kita saat ini, aturan perundangan membatasi kita untuk membuka warkah di tingkat daerah, sehingga kronologi kepemilikan sertifikat belum terlacak. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika ditemukan ada prosedur yang menyalahi aturan, tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu bisa dicabut,” tegas Aning.
Aning juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang memanfaatkan situasi sengketa untuk kepentingan pribadi. Seluruh koordinasi kini dipusatkan satu pintu melalui Ketua RT, RW, serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan perlindungan hak warga secara legal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




