Media Kampung – Nenek Elina Widjajanti, 81 tahun, menjadi sorotan setelah mengklaim kerugian mencapai Rp 5 miliar dalam kasus perusakan rumahnya di Surabaya, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian hanya tercatat Rp 1 miliar. Perbedaan angka ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Elina selaku korban dan Sari, saksi mata yang tinggal bersamanya sejak 1994. Sidang diawali dengan pemutaran video amatir yang merekam insiden pengusiran. Dalam video tersebut, Elina terlihat berusaha mempertahankan rumah peninggalan kakaknya, Elisa.
Elina menceritakan bagaimana ia digotong oleh sekitar enam orang yang diduga suruhan terdakwa Samuel Ardi Kristanto. “Saya disuruh angkat kaki dari rumah oleh sejumlah pria, tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas,” ujarnya di Ruang Sidang Kartika. Ia mengaku trauma, nyeri di berbagai bagian tubuh, dan mengalami luka robek di bibir.
Jaksa kemudian memperlihatkan puing-puing bangunan sebagai barang bukti. Elina mengenali sisa reruntuhan itu sebagai bagian dari rumahnya yang kini rata dengan tanah.
Tim hukum terdakwa mempertanyakan nominal kerugian Rp 1 miliar yang dinilai terlalu tinggi. Penasihat hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kerugian yang disampaikan Elina saat pemeriksaan di Polda Jatim, meliputi biaya renovasi rumah sejak 2011 hingga 2016 serta barang-barang pribadi yang hilang, seperti laptop, handphone, stroller bayi, surat tanah, dan surat rumah. “Kan renovasi rumah juga perlu biaya yang tidak sedikit,” imbuhnya.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Elina mengklaim kerugian sebesar Rp 5 miliar. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai komponen kerugian tambahan tersebut. Kasus ini masih bergulir di PN Surabaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan