Media Kampung, Pemalang – Dua orang siswa yang merupakan kakak kelas korban Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SD yang meninggal akibat perundungan (bullying) di Pemalang, telah resmi ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang.
Menurut Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, meskipun keterlibatan kedua kakak kelas tersebut telah terbukti dalam proses penyidikan, penanganan hukum dilakukan secara khusus mengingat usia mereka yang masih di bawah 12 tahun. “Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun,” jelasnya.
Orang tua siswa korban melakukan protes serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, untuk menuntut keadilan bagi anak mereka. Protes tersebut terjadi pada Senin, 09 Oktober 2026. Penanganan hukum terhadap kedua anak ini berfokus pada mekanisme penanganan khusus bagi anak di bawah umur, sesuai ketentuan UU SPPA serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan status hukum bagi kedua kakak kelas ini telah melalui tahap rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Bapas, Kemensos, dan Pengadilan. Hasil rapat tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk diterbitkan penetapannya. “Sesuai aturan, batas waktu dari surat yang kami sampaikan adalah maksimal 3 hari. Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan tersebut saat ini sudah keluar,” tambah Eddy.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dengan pihak kepolisian mendalami keterlibatan tiga anak lain yang diduga berada di lokasi kejadian. “Penyidikan kami masih berproses dan berlanjut. Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak lain yang berhadapan dengan hukum. Jadi proses penyidikan masih berkelanjutan,” pungkasnya.













