Media Kampung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan untuk segera melantik 11 anggota DPRP yang terpilih melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus). Permintaan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda). Oleh sebab itu, kami tegaskan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap 11 orang anggota DPR jalur pengangkatan untuk Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ribka di Jakarta.

Ribka menegaskan bahwa Pemprov Papua Pegunungan dan DPRP perlu segera menindaklanjuti SK tersebut agar keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya di lembaga legislatif daerah. Ia berharap proses pelantikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.

“Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk menjadwalkan serta merealisasikan pelantikan tersebut,” tegasnya.

Ribka menambahkan, pemerintah pusat telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya melalui penerbitan SK pengangkatan. Oleh karena itu, Pemda diharapkan segera mengambil langkah administratif dan teknis yang diperlukan untuk merealisasikan pelantikan tersebut.