Media Kampung, Pemalang – Dua orang anak yang terlibat dalam kasus bullying di SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah dijatuhi sanksi rehabilitasi sosial. Keputusan ini diumumkan oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 08 Oktober 2026.

Kedua pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena yang terletak di Kabupaten Magelang. Kompol Eddy Purnama menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini diambil setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pemalang.

“Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas,” ujar Eddy.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam insiden perundungan tersebut. “Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman,” jelas Faizal.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai perundungan yang mengakibatkan kematian salah satu siswa di sekolah tersebut. Dengan dijatuhkannya sanksi rehabilitasi sosial, diharapkan kedua pelaku dapat memperbaiki perilaku mereka dan mencegah kejadian serupa di masa depan.