Media Kampung, Jakarta – Ditjen Imigrasi mengamankan PV, seorang pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV ditangkap saat ia memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.
Paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Penangkapan ini bermula pada 16 September 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan PV.
Atas dasar permohonan tersebut, Imigrasi mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) untuk memantau mobilitasnya di Indonesia. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika PV terdeteksi saat memperpanjang izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS.
“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.
“PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” imbuh Hendarsam. Beliau menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian bagi buronan korupsi.” Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.














