Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan setoran uang dari para rekanan swasta sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dimenangkan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani, atas perintah Edison, menerima setoran dari rekanan. Salah satunya, Abi diduga menerima uang tunai Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi, dalam pertemuan di Jakarta. Uang tersebut terkait dengan pengadaan di Dinas Pendidikan sebelumnya.
KPK menegaskan bahwa pemberian itu bertujuan untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta bisa memenangkan proyek-proyek berikutnya. Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku menggunakan modus buka-tutup rekening nominee. Uang yang terkumpul kemudian dibagi secara sistematis: 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, dan 1% untuk PPK dan bendahara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Muara Enim Edison, Sekdis Disdikbud Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rupiah, mata uang asing (Dolar AS dan Riyal), serta saldo rekening nominee dengan total sekitar Rp 1,9 miliar.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan