Media Kampung – Beredar di media sosial klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui dekrit. Informasi ini diunggah oleh akun Facebook bernama Herna Rizky dan turut menyinggung nama pengacara kondang Hotman Paris. Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pun melakukan penelusuran dan memastikan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.
Dalam unggahan yang telah mendapat 921 tanda suka, 242 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 86 kali, disebutkan bahwa Hotman Paris memberikan kisi-kisi agar rakyat meminta Presiden Prabowo membuat dekrit untuk membubarkan DPR. Narasinya juga menyebut DPR tidak berguna dan hanya menikmati gaji serta tunjangan besar. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada informasi kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Tim Mafindo memasukkan kata kunci “Hotman Paris DPR bisa dibubarkan lewat dekrit presiden” ke mesin pencarian Google dan tidak menemukan pernyataan resmi dari Hotman Paris atau sumber terpercaya lainnya. Faktanya, berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga itu sejajar. Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo bisa membubarkan DPR lewat dekrit adalah konten palsu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Istana maupun Hotman Paris terkait informasi yang beredar. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan