Media Kampung – Buntut blackout di Pulau Sumatera, Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Direktur Utama PLN. Desakan ini disampaikan dalam pernyataan sikap resmi di Medan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ketua Umum DPP ADNI Eka Putra Zakhran menilai peristiwa pemadaman listrik massal di Sumatera pada Mei 2026 telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang meluas. Wilayah terdampak meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan daerah lainnya.
Dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Eka menyebut pelanggan listrik berhak atas kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang benar. Pemadaman tanpa peringatan dapat membuka tanggung jawab hukum PLN dan berpotensi memicu gugatan class action sesuai Pasal 46 UUPK dan Perma No. 1 tahun 2022.
ADNI juga mendesak Menteri Bahlil Lahadalia untuk melakukan investigasi, dan jika ditemukan indikasi korupsi, segera mengganti Dirut PLN. Selain itu, organisasi ini meminta reformasi total tata kelola energi kelistrikan, termasuk membuka peluang swastanisasi agar PLN tidak lagi memonopoli layanan kelistrikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN maupun pemerintah terkait desakan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan