Media Kampung – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian harga Domestic Price Obligation (DPO) batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang saat ini dipatok USD 70 per ton sejak 2018. Langkah ini diambil sebagai solusi atas kendala pasokan batu bara bagi pembangkit, seiring dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen memasok minimal 25% produksi ke domestik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya masih menghitung untung rugi dari rencana tersebut. “Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (21/6).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyambut baik wacana ini. Menurutnya, biaya operasional pertambangan terus naik sejak 2018, meliputi bahan bakar, alat berat, suku cadang, kontraktor, upah, logistik, hingga kewajiban lingkungan. “Rencana evaluasi harga DMO ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang keseimbangan kebijakan,” jelasnya. Namun ia menegaskan bahwa DMO tetap menjadi kewajiban produsen, terlepas dari insentif harga. “Evaluasi ini bukan berarti pengusaha baru akan fokus kembali ke pasar domestik. Pasokan domestik tetap bagian dari komitmen industri,” tegas Gita.

Di sisi lain, Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyoroti disparitas harga yang lebar antara harga DMO dan harga pasar global. Ia mengutip perhitungan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bahwa harga efektif batu bara kalori menengah untuk domestik hanya sekitar USD 35-38 per ton, sementara harga ekspor bisa mencapai USD 60-88 per ton. “Setiap ton yang dijual ke PLN, penambang melepas sekitar USD 25-50 dibanding bila dijual ke pasar,” ungkap Andry. Ia memperingatkan bahwa kenaikan harga DMO akan memindahkan beban ke PLN, yang sudah memiliki piutang negara Rp 110,73 triliun per 2025. “Beban tidak hilang, cuma pindah aja dari neraca penambang ke neraca PLN. Kalau mau menaikkan DMO, harus diikuti dengan menyelesaikan pembayaran kompensasi ke PLN,” imbuhnya.

Andry menyarankan solusi jangka panjang dengan mengurangi ketergantungan pada batu bara dan beralih ke energi baru terbarukan (EBT). “Solusinya ya, mengurangi biaya riil itu sendiri dari waktu ke waktu dengan beralih ke sumber yang tidak punya selisih ini, alias EBT,” tandasnya. Pemerintah pun terus mencari titik keseimbangan agar pasokan listrik nasional tetap andal tanpa membebani produsen maupun PLN.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.