Media Kampung – 11 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertemu hari ini untuk meninjau peningkatan penyalahgunaan zat narkotika baru, khususnya yang muncul dalam produk vape.

Pertemuan dipimpin Komjen Suyudi, Kepala BNN, dan Dr. Rini Susanti, Kepala BPOM, di kantor pusat BPOM, Jakarta, pada Senin (10/4/2026).

Kedua lembaga melaporkan lonjakan kasus penyalahgunaan zat sintetis sebesar 35 persen dalam tiga bulan terakhir, menurut data BNN.

Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pada zat yang mudah dicampur ke dalam cairan vape, termasuk cannabinoid sintetik dan nitrat organik.

BPOM mengungkapkan bahwa sejak awal tahun, mereka menemukan lebih dari 200 sampel vape yang mengandung zat terlarang, melampaui batas aman yang ditetapkan.

Komjen Suyudi menilai bahwa tren ini mengancam kesehatan masyarakat dan menuntut respons cepat dari regulator.

“Kami mengapresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran gas N2O bermerek Baby Whip,” ujar Suyudi dalam sambutan.

Gas N2O, yang dikenal sebagai “gas ketawa,” sebelumnya dijual bebas sebagai bahan pesta dan kini disalahgunakan sebagai inhalan narkotika.

BPOM telah memerintahkan pencabutan izin edar produk tersebut dan menindak distributor yang melanggar.

Langkah tersebut diikuti oleh penarikan lebih dari 5.000 botol produk Baby Whip dari pasar nasional.

Petugas BNN juga melakukan operasi gabungan di lima kota besar, menyita lebih dari 300 perangkat vape yang mengandung zat terlarang.

Operasi tersebut melibatkan Satgas Narkoba, Satpol PP, dan Satwa, serta aparat kepolisian setempat.

Hasil temuan menunjukkan bahwa sebagian besar produk beredar melalui jaringan daring, memanfaatkan platform e-commerce tanpa kontrol kualitas.

BPOM berencana memperketat regulasi penjualan daring dengan menambah persyaratan verifikasi penjual.

Selain itu, BNN akan meningkatkan edukasi publik melalui kampanye anti-narkoba di media sosial dan televisi.

Para ahli kesehatan menekankan bahaya inhalasi gas N2O, yang dapat menyebabkan kerusakan otak dan kecanduan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengkategorikan N2O sebagai zat terlarang bila digunakan di luar konteks medis.

BPOM menyatakan akan mempercepat proses evaluasi keamanan produk vape, termasuk pelabelan yang jelas mengenai kandungan bahan aktif.

Kemitraan antara BNN dan BPOM diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika baru dalam enam bulan ke depan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, termasuk yang tersembunyi dalam produk vaping.

Langkah-langkah tersebut mencerminkan sinergi antara penegakan hukum dan regulasi kesehatan untuk menanggulangi fenomena narkotika baru.

Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan tren penyalahgunaan zat narkotika baru dapat ditekan secara signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.