Media Kampung – Polisi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang menjerat korban lewat love scamming.

Jaringan beroperasi dari Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, menipu setidaknya 133 korban, mayoritas warga Amerika Serikat.

Kerugian total diperkirakan mencapai Rp41,1 miliar atau sekitar US$2,3 juta, diperoleh melalui investasi palsu di aset kripto.

Fabiola Elizabeth, mantan istri Reza Smash, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai model yang melakukan panggilan video untuk meningkatkan kepercayaan korban.

Direktur Reserse Siber, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menjelaskan, “Para pelaku mencari korban lewat platform digital, sementara Fabiola melakukan video call agar korban semakin percaya.”

Kasus ini muncul bersamaan dengan meningkatnya kasus penipuan daring lain, termasuk ribuan WNI yang terlibat jaringan scam di Kamboja dan risiko penipuan jual‑beli akun game.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.