Media Kampung – Pemerintah Kamboja telah memberikan persetujuan penghapusan denda overstay kepada 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan kepulangan. Dengan tambahan ini, total WNI yang mendapat penghapusan denda overstay mencapai 5.950 orang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kamboja dalam mendukung percepatan pemulangan WNI terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang berlangsung sejak awal 2026.

Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menunjukkan, sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI melapor dan meminta bantuan pemulangan. Mayoritas mengalami kesulitan terkait dokumen perjalanan, beban denda overstay yang cukup besar, hingga keterbatasan biaya untuk tiket pulang. Kompleksitas penanganan bertambah seiring tingginya jumlah kasus yang harus ditangani secara bersamaan.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha memberikan perlindungan dan memfasilitasi proses kepulangan para WNI. Ia menegaskan bahwa penghapusan denda overstay dari pemerintah Kamboja merupakan bentuk dukungan penting agar proses pulang ke Indonesia bisa segera dilakukan.

“KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay guna mempercepat pemulangan WNI. Kami mengimbau seluruh WNI yang sudah memperoleh dokumen perjalanan dan persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie pada Senin, 25 Mei 2026.

Hingga tanggal 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah berhasil memulangkan 3.630 WNI ke tanah air. Pemerintah Kamboja juga menetapkan batas waktu bagi para WNI yang menerima penghapusan denda untuk kembali paling lambat pada 15 Juni 2026.

Selain persoalan administrasi, sebagian WNI menghadapi kendala finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses pemulangan. KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara dengan kapasitas yang kini telah mencapai batas maksimal sekitar 300 orang.

Situasi ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Kamboja untuk menyelesaikan persoalan overstay yang dialami oleh WNI mantan sindikat penipuan daring. Langkah penghapusan denda ini diharapkan dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.