Media Kampung – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa dua pabrik keramik besar di Bekasi, Jawa Barat, terancam berhenti beroperasi akibat lonjakan harga gas industri. Kondisi ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 55.000 pekerja.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Andi Gani mengungkapkan bahwa dua perusahaan anggota serikatnya, yaitu Milan Keramik dan Mulia Keramik, menghadapi tekanan berat karena harga gas industri yang mencapai sekitar US$ 23 per million British thermal units (mmBtu). Angka tersebut jauh melampaui harga gas bumi tertentu (HGBT) yang ditetapkan pemerintah sebesar US$ 6 per mmBtu untuk sektor industri tertentu.

“Dua pabrik anggota saya yang terbesar di Bekasi tutup karena gas industri. Ini bahaya sekali,” ujar Andi Gani dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada solusi dalam waktu dekat, sekitar 55.000 pekerja berpotensi terkena PHK dalam 10 hari ke depan.

Merespons kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir dalam acara itu langsung menghubungi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri melalui sambungan telefon di atas panggung. Dasco meminta penjelasan mengenai solusi atas kenaikan harga gas industri yang mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja.

“Halo, Pak Dirut Pertamina, ini saya lagi di Rakernas KSPI. Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Jadi pertama-tama sebelum pidato saya mau tanya dulu soal gas industri, apakah ada jalan keluar?” kata Dasco saat menelefon Simon di hadapan peserta rakernas.

Simon Aloysius Mantiri menjawab bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anak usaha Pertamina di bidang distribusi gas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN), untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan akan mengevaluasi keluhan kenaikan harga gas industri. Ia perlu memastikan apakah pabrik yang tertekan termasuk dalam penerima kebijakan HGBT atau tidak. Pemerintah telah menerapkan HGBT sejak 2020 dengan tarif rata-rata US$ 6,5 per mmBtu untuk beberapa sektor industri guna meningkatkan daya saing.

“Kami dalami informasinya, ini industri yang mana. Karena ada kebijakan yang beda (HGBT dan bukan), nanti kami harus evaluasi terhadap gap yang ada,” ujar Yuliot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Andi Gani Nena Wea berharap pemerintah dan Pertamina segera mengambil langkah konkret untuk menekan harga gas industri agar tidak semakin membebani perusahaan dan mencegah PHK massal yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.