Media Kampung – Pada Selasa 5 Mei 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi di Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan, dengan tarif Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.600 per liter, sesuai data resmi yang dirilis oleh Pertamina Patra Niaga melalui portal MyPertamina.

Data tersebut menegaskan bahwa tarif Pertamax sebesar Rp12.600 berlaku tidak hanya di Gorontalo, tetapi juga di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jambi, serta seluruh Kalimantan dan Sulawesi; hanya provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang masih menggunakan tarif Rp12.300 per liter.

Pertamina Patra Niaga menyatakan, “Penyesuaian tarif BBM ini didasarkan pada fluktuasi harga minyak mentah dunia serta kebutuhan menyeimbangkan beban operasional SPBU di seluruh Indonesia,” dan menambahkan bahwa kenaikan sebesar Rp300 per liter untuk Pertamax merupakan bagian dari kebijakan bersama dengan jaringan BBM swasta seperti BP dan Vivo yang juga mengumumkan kenaikan serupa pada periode yang sama.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada bulan April 2026 belum menunjukkan tekanan signifikan dari kenaikan BBM, namun analis ekonomi memperingatkan bahwa peningkatan tarif bahan bakar dapat memperlambat pertumbuhan konsumsi transportasi di daerah-daerah dengan pendapatan per kapita lebih rendah, termasuk Gorontalo.

Di lapangan, pemilik SPBU di kota Gorontalo melaporkan bahwa papan harga digital telah diperbarui sejak pagi hari, menampilkan angka Rp12.600 untuk Pertamax, sementara harga Pertamax Turbo tetap pada Rp19.900 per liter sebagaimana ditetapkan untuk zona tarif tinggi.

Seorang kepala Dinas Perhubungan Gorontalo mengungkapkan, “Kami akan terus memantau dampak kenaikan tarif ini terhadap biaya operasional angkutan umum, dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan pasokan tetap stabil dan tidak menimbulkan kelangkaan di wilayah kami,” menegaskan komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan harga nasional dan kebutuhan lokal.

Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga Sulawesi Utara yang masih menggunakan tarif Pertamax Rp12.300, Gorontalo termasuk dalam zona tarif menengah yang mencerminkan tingkat distribusi logistik yang lebih tinggi, sementara provinsi Papua dan Maluku tetap pada tarif yang sama karena kondisi geografis yang menuntut biaya transportasi lebih besar.

Saat ini, harga BBM di Gorontalo sudah berlaku secara penuh, dan para konsumen diharapkan menyesuaikan anggaran bahan bakar mereka; pemerintah provinsi berjanji akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut melalui media lokal dan platform digital guna menjelaskan alasan kebijakan dan memberikan panduan efisiensi penggunaan BBM bagi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.