Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh dalam Sistem Pajak Indonesia

<pDalam lanskap fiskal Indonesia 2026, fenomena Media Kampung – Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh menjadi gambaran nyata ketimpangan dalam sistem perpajakan. Sementara penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 40,2 persen hingga April 2026, kenyataannya beban pajak ini lebih banyak ditanggung oleh kelompok wajib pajak yang paling mudah dijangkau sistem perpajakan, yaitu pekerja formal berpenghasilan menengah.

Perbedaan Beban Pajak antara PPN dan PPh

Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur APBN 2026 menetapkan target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp995 triliun, naik 25,95 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, target penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21 hanya tumbuh sekitar 10,12 persen. Perbedaan ini mencerminkan bahwa beban pajak semakin berfokus pada pajak konsumsi yang tidak memperhatikan kemampuan bayar, yaitu PPN.

PPN adalah pajak regresif yang tidak membedakan antara penghasilan tinggi atau rendah. Contohnya, pegawai bergaji Rp5 juta dan direktur bergaji Rp50 juta membayar tarif PPN yang sama saat melakukan transaksi. Karena proporsi pengeluaran konsumsi terhadap pendapatan lebih besar di kalangan berpenghasilan rendah, beban PPN terasa lebih berat bagi mereka yang berpendapatan pas-pasan.

Teknologi dan Target Pajak: Fokus pada yang Sudah Terdata

Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak yang semakin matang memungkinkan pengawasan dan pencatatan transaksi digital yang lebih presisi. Namun, teknologi ini justru lebih efektif pada wajib pajak yang sudah terdata dan taat melaporkan SPT, seperti pekerja formal dan konsumen digital. Sementara itu, wajib pajak yang berada di luar sistem masih sulit dijangkau.

Dengan target penerimaan pajak nasional yang naik, tetapi target dari kelompok wajib pajak besar turun 6,26 persen menjadi sekitar Rp688,7 triliun, selisih penerimaan itu harus diimbangi dari kelompok lain. Efeknya, kelas menengah pekerja formal yang sudah terdata menjadi sasaran utama intensifikasi pajak. Mereka adalah kelompok yang paling terekspos, bukan karena kemampuan membayar yang paling besar, melainkan karena kemudahan sistem untuk memungut pajak dari mereka.

Dilema Kelas Menengah: Antara Tekanan dan Kepatuhan

Kelompok pekerja formal dengan penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, yang tidak termasuk dalam sektor padat karya yang mendapatkan insentif PPh 21, menghadapi tekanan pajak yang tinggi. Mereka tetap membayar PPh 21 penuh dan PPN setiap kali berbelanja, tanpa ada keringanan khusus. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang belum berubah sejak 2016 juga memperparah beban ini, karena kenaikan biaya hidup tidak diimbangi dengan peningkatan batas penghasilan bebas pajak.

Akibatnya, beban pajak yang secara diam-diam meningkat ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Kepatuhan pajak yang seharusnya dihargai justru dimanfaatkan untuk memperkuat efisiensi pemungutan, tanpa memperhatikan keadilan sosial.

Tekanan Target Penerimaan Pajak 2026 dan Implikasinya

Target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun menghadapi tantangan serius. Realisasi triwulan pertama hanya mencapai 16,7 persen dari target, lebih rendah dibanding pola tahun-tahun sebelumnya. Estimasi shortfall diperkirakan antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun. Untuk mengejar target tersebut, intensifikasi pajak kemungkinan besar akan difokuskan pada wajib pajak yang sudah terdaftar dan taat, yaitu kelas menengah pekerja formal.

Memahami Fenomena Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh

Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh bukan hanya sebuah ungkapan metaforis, melainkan gambaran nyata bagaimana sistem pajak Indonesia saat ini bekerja. Negara memprioritaskan pungutan dari wajib pajak yang mudah dijangkau dan sudah terekam dalam sistem, sementara potensi pajak dari sektor informal dan wajib pajak besar justru mengalami penurunan target.

Fenomena ini menimbulkan dilema antara efisiensi dan keadilan fiskal. Efisiensi dalam pemungutan memang penting, namun tanpa keadilan, kepatuhan pajak berisiko menurun dalam jangka panjang. Sistem perpajakan yang adil harusnya mampu membagi beban secara proporsional sesuai kemampuan bayar, bukan semata-mata berdasarkan kemudahan pengawasan.

Penutup

Secara keseluruhan, gambaran Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh dalam sistem perpajakan Indonesia 2026 mengungkapkan ketidakmerataan beban pajak yang semakin terasa di kalangan kelas menengah pekerja formal. Sementara penerimaan negara terus ditargetkan naik, strategi pemungutan pajak yang terlalu mengandalkan kelompok yang patuh dan mudah dijangkau tanpa diimbangi reformasi kebijakan yang adil berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan menurunkan semangat kepatuhan pajak di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.