Media Kampung – Harga Pertamax pada tanggal 1 Mei 2026 tetap berada pada level Rp12.300 per liter, menandakan kebijakan pemerintah untuk menahan fluktuasi harga BBM non‑subsidi di tengah tekanan pasar global.
Penetapan harga tersebut diambil setelah penyesuaian terakhir pada 18 April 2026, ketika Pertamina menaikkan tarif BBM non‑subsidi akibat lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah. Meskipun terjadi kenaikan pada bulan April, otoritas memilih tidak menambah tarif lagi pada awal Mei, meskipun tradisi biasanya mengharuskan revisi harga setiap tanggal 1.
Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur perhitungan harga jual eceran BBM. Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar akan dipertahankan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai bahwa menahan kenaikan Harga Pertamax adalah langkah tepat. Ia menyatakan, “Menaikkan harga BBM non‑subsidi secara prinsip tepat, karena tekanan fiskal dan harga minyak global masih sangat tinggi. Namun, menjaga harga Pertamax dapat mengurangi beban konsumen menengah dan menstabilkan inflasi domestik.”
Menurut data internal Pertamina, penyesuaian harga pada 18 April menambah Rp300 per liter pada produk Pertamax RON 92 dan Rp600 pada Pertamax Green 95. Namun, setelah evaluasi ekonomi makro, harga tersebut kembali dipertahankan pada 1 Mei. Hal ini juga dipengaruhi oleh upaya pemerintah mengendalikan inflasi yang diproyeksikan meningkat akibat tekanan impor energi.
Pengguna kendaraan pribadi, khususnya kelas menengah, menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampak perubahan harga bahan bakar. Dengan Harga Pertamax yang tetap, biaya operasional harian mereka tidak mengalami lonjakan mendadak, yang berdampak pada kestabilan konsumsi dan mobilitas ekonomi regional.
Sementara itu, harga Pertalite tetap pada Rp10.000 per liter dan Solar subsidi pada Rp6.800 per liter, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga subsidi energi hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menahan laju inflasi konsumen, khususnya pada sektor transportasi dan logistik.
Pengamat pasar energi menilai bahwa stabilitas Harga Pertamax selama periode ini memberi sinyal bahwa pemerintah bersedia menanggung sebagian biaya kenaikan minyak dunia dengan mengandalkan cadangan fiskal dan subsidi terarah. Namun, mereka memperingatkan bahwa jika harga minyak mentah terus berada di atas USD100 per barel dalam jangka panjang, tekanan untuk menyesuaikan kembali tarif BBM non‑subsidi akan semakin kuat.
Pengguna dapat memantau harga terkini melalui aplikasi MyPertamina atau papan harga di SPBU terdekat. Meskipun variasi harga antar wilayah masih mungkin terjadi karena faktor distribusi dan pajak daerah, rata‑rata nasional tetap konsisten dengan angka yang diumumkan pada 1 Mei 2026.
Secara keseluruhan, kebijakan menahan kenaikan Harga Pertamax mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan konsumen. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi makro sambil menunggu situasi pasar minyak global kembali stabil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan