Media Kampung – 18 April 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 pada 11 Maret 2026 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, dengan Airlangga Hartarto selaku Ketua I.
Satgas tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta ditugaskan mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program‑program pemerintah yang berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres, menegaskan fokus utama satuan tugas.
Struktur kepemimpinan Satgas diatur dalam Pasal 4 Keppres; selain Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjabat sebagai Ketua II.
Tiga wakil ketua meliputi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Wakil Ketua I), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (Wakil Ketua II), serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudi (Wakil Ketua III).
Keanggotaan Satgas terdiri dari 27 menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta sejumlah kementerian strategis lainnya.
Tugas utama Satgas mencakup penyusunan langkah‑langkah akselerasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi capaian program ekonomi seperti paket stimulus, program prioritas, dan inisiatif investasi.
Satgas juga diberi wewenang menetapkan solusi strategis yang bersifat terobosan untuk mengatasi permasalahan kritis secara cepat, sesuai dengan Pasal 5 Keppres.
Setiap enam bulan, atau bila diperlukan, Satgas wajib menyerahkan laporan kinerja kepada Presiden melalui Ketua I, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran APBN.
Pembentukan Satgas selaras dengan visi Asta Cita 2045, yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju dan berdaya saing global pada tahun 2045, sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama pemerintah.
Sejak pelantikan, Satgas telah mengadakan pertemuan koordinasi pertama pada awal April 2026, membahas sinkronisasi program investasi dan stimulus fiskal, serta menetapkan mekanisme kerja bersama antara kementerian terkait.
Kedepannya, Satgas berencana memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta sektor swasta untuk mengefektifkan penyaluran dana dan mempercepat realisasi target pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan