Sah! Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Kata Presiden Prabowo
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11), setelah melalui rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan pertemuan dengan perwakilan buruh.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi buruh, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum menjadi 6,5%.
“Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
UMP sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial bagi pekerja dan penentuannya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). “Penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ungkapnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh sangat penting dan akan terus diperjuangkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah, seperti program makan bergizi, juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Rapat terbatas tentang UMP dihadiri oleh beberapa menteri, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menkeu Sri Mulyani. Pengumuman kenaikan upah minimum ini semula dijadwalkan pada 21 November 2024, namun baru bisa dilaksanakan pada 29 November 2024.



