Media Kampung – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan utama adalah penghapusan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT) umum, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari daftar penerima insentif ini.

Ketentuan baru ini menegaskan bahwa PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan ini tercantum dalam Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembatasan penerima fasilitas ini dilakukan untuk mengatasi praktik manipulasi yang banyak terjadi, di mana pelaku usaha skala besar memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar tetap memenuhi kriteria omzet UMKM dan mendapatkan tarif pajak final 0,5 persen. Modus ini dikenal dengan istilah ‘arisan faktur’.

“Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, Coretax, telah menutup celah penghindaran pajak tersebut dengan kemampuan mendeteksi penerima manfaat sebenarnya. Dengan demikian, ke depan hanya UMKM yang sesungguhnya yang bisa mendapatkan insentif ini,” ujar Purbaya di Jakarta, akhir Mei 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen berdasarkan aturan lama. CV, PT, firma, dan BUMDes yang masih dalam masa berlaku fasilitas dapat terus menggunakan tarif tersebut hingga periode yang ditetapkan berakhir. Setelah itu, mereka harus mengikuti ketentuan pajak umum yang berlaku.

Selain perubahan penerima fasilitas, pemerintah juga memperketat pengaturan bagi perseroan perorangan dengan mempertimbangkan jenis usaha yang dijalankan. Perseroan perorangan yang bergerak di bidang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menyisipkan ketentuan baru yang melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, ataupun pemberian lain yang terkait tindak pidana korupsi dan suap sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Kebijakan ini berlaku baik untuk suap di dalam negeri maupun kepada pejabat publik asing.

Pasal 20A PP tersebut menyatakan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak, mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyesuaikan regulasi perpajakan Indonesia dengan standar internasional, khususnya rekomendasi dari OECD.

Ketentuan ini memperjelas batasan biaya yang dapat diakui secara fiskal dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan praktik bisnis yang sehat dan transparan.

Dengan penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap insentif PPh Final UMKM dapat lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya, serta mengurangi penyalahgunaan fasilitas pajak yang merugikan penerimaan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.