Media Kampung, Denpasar — Penerimaan pajak di Bali hingga akhir Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun, tumbuh 11,27 persen secara year on year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini didorong oleh geliat sektor pariwisata dan perdagangan yang menjadi penggerak perekonomian lokal.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyatakan, pertumbuhan dua digit tersebut didukung oleh perluasan basis pajak dan optimalisasi kepatuhan perpajakan, di tengah tantangan ketidakpercayaan publik, celah hukum, dan ekonomi global.

Kontribusi Terbesar dari PPN
Darmawan menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. “Penerimaan pajak di Bali dipastikan bertumbuh positif. Capaian tersebut digenjot dengan perluasan basis pajak dan optimalisasi kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Fasilitas Coretax dan Penagihan Aktif
Untuk mendukung kepatuhan, DJP Bali memberikan fasilitas Coretax form bagi wajib pajak yang terkendala akses internet saat melaporkan kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP Bali juga melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap ratusan wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Penonaktifan sertifikat elektronik diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
Darmawan mengapresiasi partisipasi aktif wajib pajak yang menjadi kunci mendukung realisasi penerimaan pajak untuk pembangunan nasional.



















Tinggalkan Balasan