Diduga Investasi Ilegal, PT FEC Shopping Indonesia Dicabut Izinnya!

waktu baca 2 menit
Diduga Investasi Ilegal, PT FEC Shopping Indonesia Dicabut Izinnya!

JAKARTA – PT FEC Shopping menghadapi pencabutan izin usahanya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (). Dugaan pelanggaran regulasi mengenai kegiatan menjadi sebab utamanya.

FEC, sebuah perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai penanaman modal asing, mendapat sorotan karena tidak menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimilikinya. Izin yang dipegang oleh FEC sejatinya fokus pada perdagangan eceran tertentu, termasuk perlengkapan rumah tangga, yang dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan serangkaian inspeksi langsung ke kantor FEC, namun tidak menemukan aktivitas operasional maupun kehadiran pengurus perusahaan. Meski telah dipanggil dua kali untuk memberikan klarifikasi, pengurus FEC tidak memberikan respons. Kementerian Perdagangan pun mengambil langkah memberi surat teguran.

Namun, ketika surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan masa tenggang telah berlalu, Kementerian Perdagangan RI memutuskan untuk mengajukan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Pada 4 September 2023, izin usaha FEC dicabut oleh Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sebagai tambahan, RI menyampaikan bahwa FEC tidak masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

menghimbau agar selalu waspada dan melaporkan setiap dugaan aktivitas investasi atau pinjaman online yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sumber: , 7 September 2023.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita