Media Kampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang kebijakan yang memungkinkan penghapusan batas harga minimum saham sebesar Rp 50 per lembar. Langkah ini bertujuan memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik di pasar saham Indonesia.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menghimpun masukan dari pelaku pasar, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), sebelum mengumumkan detail kebijakan tersebut.

Baca juga:

Latar Belakang dan Tujuan Penghapusan Batas Harga Minimum

Sebelumnya, BEI menetapkan batas harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham. Kebijakan ini dirasa membatasi mekanisme perdagangan dan menghambat price discovery yang efektif.

Dengan penghapusan batas minimum tersebut, harga saham berpotensi diperdagangkan di bawah Rp 50, bahkan hingga Rp 1, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan diterapkan BEI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memberikan peluang bagi investor untuk melakukan transaksi yang lebih variatif.

Proses Konsultasi dan Kesiapan Infrastruktur

BEI telah melakukan diskusi dengan pelaku industri pasar modal, termasuk pertemuan dengan APEI dan AMII pada 19 Agustus 2026. Selain itu, diskusi juga dilaksanakan dengan investor global guna mendapatkan perspektif yang komprehensif.

Baca juga:

Jeffrey Hendrik menegaskan pentingnya mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan yang dimiliki oleh Anggota Bursa (AB) sebelum kebijakan ini resmi diterapkan. BEI akan memastikan platform perdagangan mampu mendukung perubahan mekanisme harga tersebut secara optimal.

Dampak dan Perkembangan Kebijakan

Penghapusan batas harga minimum ini berpotensi membawa perubahan signifikan di pasar modal Indonesia. Dengan harga saham yang lebih fleksibel, investor dapat melihat pergerakan harga yang lebih realistis sesuai kondisi pasar, serta meningkatkan efisiensi pasar secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempermudah perusahaan dengan harga saham di bawah Rp 50 untuk tetap aktif diperdagangkan tanpa harus terdepak karena ketentuan harga minimum.

Baca juga:

Langkah Selanjutnya

BEI akan mengumumkan rincian kebijakan setelah proses pengumpulan masukan dan evaluasi kesiapan sistem selesai. Para pelaku pasar diharapkan mengikuti perkembangan ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia.