Media Kampung – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai langkah awal mengatur kesejahteraan pengemudi ojol. Perpres ini menjadi babak baru regulasi ride-hailing di Indonesia, namun hingga kini naskah resmi belum dapat diakses publik.
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) melakukan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 62 kabupaten/kota pada Desember 2025. Hasilnya menunjukkan rata-rata pendapatan kotor pengemudi Rp126.313 per hari dengan potongan aplikasi 20%, namun setelah dikurangi biaya operasional Rp65.694 per hari, pendapatan bersih hanya Rp60.619 per hari atau Rp1,51 juta per bulan.
IDEAS melakukan simulasi jika potongan diturunkan menjadi 10%. Dengan asumsi order tetap, pendapatan kotor naik menjadi Rp142.102 per hari dan bersih Rp76.408 per hari atau Rp1,91 juta per bulan. Jika potongan menjadi 8%, pendapatan kotor mencapai Rp145.260 per hari dan bersih Rp79.566 per hari atau Rp1,99 juta per bulan. Kenaikan pendapatan bersih berkisar 26-31% atau Rp394-474 ribu per bulan.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sekitar Rp3,3 juta per bulan. Para peneliti menekankan bahwa kebijakan tidak cukup hanya membatasi potongan aplikasi. Pemerintah juga harus mengawasi skema pungutan lain seperti biaya sewa aplikasi, biaya prioritas order, dan praktik pay to work.
Selain itu, tarif dasar layanan masih menggunakan formula tahun 2022, tidak disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional selama tiga tahun terakhir. Reformasi ekonomi platform perlu menyentuh struktur tarif yang lebih adil dan adaptif. Perpres ini harus ditempatkan sebagai instrumen transisional, bukan solusi final, sementara pembahasan RUU di DPR terus berjalan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan