Media Kampung – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah pembatasan potongan aplikasi maksimal sebesar 8% untuk layanan ojek online roda dua.

Aturan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini dianggap menerima potongan besar dari aplikasi penyedia layanan. Dengan adanya batas maksimal potongan, diharapkan pendapatan para pekerja transportasi online dapat meningkat dan kondisi kerja mereka menjadi lebih adil.

Direktur Utama sekaligus CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam Perpres tersebut.

Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi pengemudi ojol, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap konsumen. Beberapa pihak khawatir bahwa dengan pembatasan potongan maksimal 8%, perusahaan penyedia layanan akan mencari cara lain untuk menyesuaikan pendapatan, misalnya dengan menaikkan tarif atau mengurangi promo yang selama ini dinikmati konsumen.

Penyesuaian tarif bisa saja berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan konsumen saat menggunakan layanan ojek online. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konsumen justru menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan pembatasan potongan aplikasi.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sendiri merupakan langkah pemerintah untuk mengatur ulang mekanisme kerja dan pendapatan dalam sektor transportasi online yang selama ini berkembang pesat di Indonesia. Regulasi ini juga menjadi jawaban atas berbagai keluhan dari pengemudi terkait potongan yang dianggap terlalu tinggi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut mengenai bagaimana dampak konkret kebijakan ini terhadap harga layanan dan pola konsumsi masyarakat. Namun, pihak perusahaan layanan ojek online telah menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan.

Perkembangan kebijakan ini akan terus dipantau oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan konsumen tetap terjaga dengan baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.