Media KampungPolresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus travel umrah bodong yang merugikan puluhan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada Desember 2025.

Keduanya adalah KIC, 34 tahun, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, serta ARM, 33 tahun, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. KIC bertugas mencari calon jemaah, sementara ARM merupakan pemilik biro travel PT Sahabat Zivana Haramain yang telah beroperasi selama empat tahun di Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya resmi menetapkan kedua wanita tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, tercatat ada 11 korban yang berasal dari Banyuwangi dan daerah lain dengan kerugian mencapai Rp400 hingga Rp500 juta.

Travel umrah ini menawarkan paket perjalanan dengan harga yang relatif murah, yakni antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jemaah, meskipun tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Promosi dilakukan lewat media sosial dan brosur, di mana korban juga diberikan atribut lengkap seperti koper, kain ihram, dan paspor sebagai upaya meyakinkan.

Namun, setelah melakukan pembayaran penuh, sebagian jemaah tidak berangkat ke Tanah Suci. Bahkan ada yang sempat diberangkatkan, tapi mengalami kesulitan saat tiba di Arab Saudi karena tidak mendapatkan penginapan dan makanan. “Ada jemaah yang berangkat tetapi saat di Tanah Suci terlantar, tidak mendapat tempat menginap dan makan,” ungkap Rofiq.

Berdasarkan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin serta tindak pidana penipuan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polresta Banyuwangi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan di kemudian hari.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.