Media Kampung – Polresta Banyuwangi menangkap dua pria yang diduga menjadi pencuri dan penadah sapi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi pencurian ternak.

Kasus bermula ketika warga Tulungrejo melaporkan kehilangan satu ekor sapi limosin pada akhir Januari 2026, laporan tersebut langsung diteruskan ke Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti.

Tim penyidik melakukan penyelidikan lapangan, termasuk wawancara saksi dan pengecekan jejak digital, hasilnya mengarahkan pada dua tersangka utama.

Tersangka pertama, bernama AA, berusia 44 tahun, berasal dari Silo, Jember, dan diduga berperan sebagai penadah sapi hasil curian.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa AA menerima sapi curian dari pelaku utama dan kemudian menjual ternak tersebut ke pasar lokal tanpa sepengetahuan pemilik asal.

Tersangka kedua, berinisial S, berusia 43 tahun, warga Glenmore, diidentifikasi sebagai eksekutor pencurian dan diyakini mencuri sapi secara langsung dari peternakan di Tulungrejo.

Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung ditahan di kantor Polresta Banyuwangi; Kapolresta Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.

“Keduanya sudah kami tahan dan penyidik masih menggali kemungkinan adanya jaringan lebih luas,” ujar Rofiq Ripto, menegaskan fokus aparat pada pencegahan kejahatan serupa.

Pencurian ternak dianggap sebagai ancaman serius bagi ekonomi peternak kecil karena kerugian langsung dapat mengurangi pendapatan keluarga peternak di wilayah pedesaan.

Untuk menindaklanjuti kasus, polisi menjerat AA dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, sementara S dijerat Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

Kedua pasal tersebut mengatur hukuman penjara dan denda bagi pelaku pencurian serta penadah barang ilegal, penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera.

Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan aparat desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peternakan, meliputi pemasangan CCTV dan patroli malam.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat melaporkan segala indikasi pencurian ternak secara anonim, partisipasi publik dianggap kunci dalam memutus rantai kejahatan.

Kasus ini mencerminkan adanya potensi jaringan kriminal yang memanfaatkan ternak sebagai komoditas mudah diperdagangkan, penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.

Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, semua bukti akan diproses sesuai prosedur peradilan.

Sementara itu, korban kehilangan sapi, seorang petani lokal, berharap dapat memperoleh ganti rugi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat yang berhasil mengungkap kasus.

Kejadian ini menambah daftar kasus kriminalitas pertanian yang berhasil diatasi oleh Polresta Banyuwangi pada tahun 2026, data resmi menunjukkan penurunan kasus serupa dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana memperkuat regulasi perlindungan ternak, inisiatif tersebut meliputi subsidi alat keamanan bagi peternak kecil.

Hingga kini, kedua tersangka masih berada dalam tahanan sambil menunggu proses peradilan; Polresta akan terus memantau perkembangan dan mengumumkan hasil penyidikan selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.