Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola sampah secara mandiri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember resmi menghentikan layanan pengangkutan sampah bagi kedua pihak tersebut sejak 1 Mei 2026.
Mentik Diyah Andayani, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Jember, menyampaikan kebijakan ini dalam dialog di studio RRI pada Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan bahwa hotel, restoran, kafe, dan instansi pemerintah kini tidak lagi mendapatkan jasa angkut sampah dari DLH. Mereka diwajibkan mengelola sampahnya sendiri dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin.
Pelaku usaha harus memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah anorganik diarahkan untuk dikelola melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk agar memiliki nilai ekonomis. “Pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan dari sampah anorganik karena memiliki nilai jual,” ujarnya.
Sementara itu, sampah organik dianjurkan untuk diolah dengan melibatkan pengelola maggot di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R Baratan. Menurut Mentik, pelaku usaha dapat menjalin kemitraan dengan Yalidi, pengelola peternakan maggot di lokasi tersebut, untuk mengolah sampah organik.
Untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelaku usaha wajib menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang memiliki izin khusus. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Jember Nomor 441 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri. Kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi beban sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari.
Tindakan serupa juga diberlakukan untuk OPD dan instansi pemerintah yang harus mengelola sendiri sampah yang dihasilkan. Namun untuk warga umum, DLH masih akan melayani pengangkutan sampah, meski mereka tetap didorong untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu secara mandiri.
Kebijakan ini menandai perubahan sistem pengelolaan sampah di daerah Jember dengan menekankan pengelolaan mandiri dari sumbernya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus mendorong pelaku usaha dan organisasi pemerintah lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan