Media Kampung – 18 April 2026 | Seorang pejalan kaki tertabrak kereta api KA Ranggajati di kawasan Sumberbaru, Jember, pada Jumat, 17 April 2026.
Insiden terjadi pada pukul 06.24 WIB di kilometer 157+1/0, antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto.
Masinis dilaporkan telah membunyikan klakson berulang kali, namun jarak antara kereta dan pejalan kaki sudah terlalu dekat untuk menghindari tabrakan.
Tim keamanan Polsuska Daop 9 Jember serta petugas stasiun langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan area dan mengevakuasi korban.
Kerja sama juga dilakukan antara Kereta Api Indonesia (KAI) dan Polsek Sumberbaru untuk penanganan medis dan investigasi awal.
KAI menegaskan kembali bahwa rel kereta api merupakan wilayah terlarang bagi masyarakat umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Cahyo menambahkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memerlukan jarak pengereman yang panjang, tergantung pada kecepatan dan beban rangkaian.
Ia mengimbau seluruh warga untuk tidak berjalan di atas rel dan selalu memastikan keamanan sebelum menyeberangi perlintasan sebidang.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi penduduk Sumberbaru yang sering menggunakan rel sebagai jalur jalan pintas karena kurangnya fasilitas penyeberangan.
KAI Daop 9 Jember berencana meningkatkan sosialisasi keselamatan melalui penyuluhan, pemasangan papan peringatan, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat.
Pihak berwenang juga akan mengevaluasi kembali desain dan lokasi perlintasan untuk mengurangi risiko serupa di masa mendatang.
Statistik tersebut mencakup 7 korban luka ringan, 3 korban luka berat, dan 2 korban meninggal dunia.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang peristiwa yang menyoroti bahaya aktivitas di rel kereta, terutama pada jam sibuk pagi hari.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan jalur resmi seperti jembatan penyeberangan atau gerbang tolok yang telah disediakan oleh KAI.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada kelalaian prosedur operasional dari pihak kereta maupun pengguna rel.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perkeretaapian.
KAI menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran layanan kereta Ranggajati, yang menghubungkan Jember dengan Cirebon, tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Kereta Ranggajati beroperasi dengan kecepatan maksimum 80 km/jam di segmen antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto.
Jarak pengereman pada kecepatan tersebut diperkirakan mencapai 800 meter, sehingga tindakan mendadak seperti menghalangi rel hampir tidak mungkin dihindari.
Pemerintah Kabupaten Jember berjanji akan menambah fasilitas penyeberangan di titik-titik rawan serta meningkatkan pengawasan pada jam-jam operasional kereta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Ahmad Syarif, menyatakan bahwa prioritas utama adalah melindungi nyawa warga sambil tetap mempertahankan mobilitas transportasi.
Ia menambahkan bahwa anggaran khusus akan dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur perlintasan dan memperluas program edukasi keselamatan.
Sementara itu, keluarga korban yang selamat mengaku masih dalam shock dan berharap pihak berwenang dapat memberikan keadilan serta bantuan medis yang diperlukan.
KAI telah menyediakan bantuan darurat dan biaya pengobatan bagi korban sesuai dengan prosedur bantuan kecelakaan kereta api nasional.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati batasan area rel dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan peningkatan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum, diharapkan tidak ada lagi pejalan kaki yang menjadi korban kereta di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan