Media Kampung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi inisiatif pemerintah untuk memastikan ketersediaan makanan bergizi yang juga terjamin kehalalannya.

Direktur Sertifikasi Halal pada Kedeputian Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, menekankan pentingnya sertifikasi halal pada SPPG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan makanan dalam program MBG. Menurut Yanis, program MBG tidak hanya fokus pada aspek gizi, tetapi juga harus memenuhi standar halal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJPH memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh SPPG. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BPJPH, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pengelola SPPG agar proses sertifikasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Yanis menyampaikan bahwa cakupan program MBG sangat luas dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga menjamin kehalalan produk makanan menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan sejak awal. Dengan adanya sertifikasi halal, seluruh rantai penyediaan makanan dalam program MBG dapat dipastikan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan sosialisasi ini juga difungsikan sebagai wadah koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk mensukseskan pelaksanaan program MBG sesuai ketentuan jaminan produk halal. Hal ini menjadi bagian dari implementasi kewajiban sertifikasi halal produk yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Melalui langkah ini, BPJPH berupaya memastikan bahwa makanan yang disediakan dalam program MBG tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga memiliki jaminan halal yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima manfaat. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di sektor pelayanan gizi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.