Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan transnasional karena infrastruktur yang mendukungnya banyak berada di luar negeri, sementara target korbannya adalah warga Indonesia. Dalam pertemuan bilateral dengan Lisa Monaco, President Microsoft Global Affairs di New York, Meutya menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya memutus akses konten judi online.
Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani oleh Komdigi, sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP. Meskipun demikian, jumlah situs judi online tidak berkurang signifikan. Setelah satu akses diputus, pelaku cepat membuat situs atau akun baru. Meutya menggambarkan pola ini sebagai ‘memutus satu akses, tumbuh seribu akses’. Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya pelanggaran biasa, tetapi juga merupakan aktivitas yang berkarakter kejahatan transnasional.
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebagian besar alamat IP yang terkait judi online berasal dari luar negeri dan mengakses warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pemblokiran konten dinilai tidak cukup. Pemerintah kini memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar pihak-pihak di balik perjudian, bukan hanya fokus pada konten yang ada.
“Ketika kita melakukan intervensi dan memutuskan akses, muncul lagi. Kita harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegas Meutya dalam acara peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow ‘Cerdas Berteknologi’ di Garuda Spark Innovation Hub.
Meutya juga menyoroti pentingnya peran industri digital dalam menangani judi online. Penyelenggara layanan digital harus mencegah platform mereka digunakan sebagai jalur distribusi judi online. Pemerintah mendorong platform untuk memperkuat deteksi dan pencegahan penyebaran judi melalui fitur interaksi pengguna.
Meutya mengajak masyarakat, termasuk pelaku UMKM, mahasiswa, dan komunitas, untuk melaporkan konten judi online melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Ia percaya bahwa laporan dari masyarakat dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara kolektif.
Namun, dampak judi online dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia dan status sosial, baik itu individu maupun keluarga. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan literasi digital serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan jika tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tutup Meutya dengan ajakan untuk saling membantu dan menjaga.














