Media Kampung – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menegaskan bahwa isu penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret tidak berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 28 Mei 2026, sebagai klarifikasi atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Suroto menjelaskan bahwa persoalan utama penutupan gerai ritel modern tersebut lebih terkait dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, serta dugaan praktik monopoli usaha. Ia menyoroti bahwa Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan, melampaui batas yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi kepemilikan maksimal 150 outlet per perusahaan.
Selain itu, aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah harus dipatuhi oleh para pelaku usaha ritel modern. Aturan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap memiliki ruang berkembang di tengah dominasi ritel besar.
Lebih jauh, Suroto mengingatkan pentingnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai landasan mencegah dominasi usaha bermodal besar yang dapat merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan, pelaku usaha besar berpotensi mengatur harga, mengubah pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha kecil.
Suroto juga menjelaskan fungsi KDKMP sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi ini dirancang menjadi saluran distribusi barang subsidi pemerintah seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, dan pupuk, yang seluruh usahanya dimiliki dan dikontrol oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat.
Untuk menegaskan manfaat model koperasi, Suroto mencontohkan keberhasilan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang menjadi jaringan minimarket dominan dengan pangsa pasar besar. Koperasi tersebut berkembang ke berbagai sektor lainnya karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama menjadi cara efektif mengoreksi pasar dan melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang berorientasi keuntungan segelintir pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan